Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan integrasi sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari percepatan dan kemudahan layanan.
 
"Integrasi ini menunjukkan kemudahan dan kepentingan masyarakat menjadi utama, bukan ego sektoral," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Rabu.
 
Budi menyampaikan pelaku usaha kini tak perlu lagi ke portal SKP, melainkan cukup dari OSS. Setelah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha tinggal masuk ke menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan memilih menu SKP.
 
"Jadi tidak usah buka banyak-banyak portal, tinggal ke OSS dan lanjut ke SKP," terang Budi.
 
SKP, lanjut dia, merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan standar pengolahan ikan yang baik yang disebut juga sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).
 
"Kalau sudah ada SKP, berarti produk yang dihasilkan berasal dari pengolahan yang sesuai dengan kaidah keamanan pangan," ujarnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP KKP Widya Rusyanto mengatakan SKP akan terbit maksimal dua hari kerja setelah persyaratan telah terpenuhi.
 
"Penerbitan cepat selama syarat lain terpenuhi," ujarnya.
 
Widya menyebutkan bahwa dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di daerah akan mendapatkan notifikasi ketika pelaku usaha mengurus SKP melalui OSS. Notifikasi tersebut menjadi penanda agar dinas segera menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi.
 
"Semangat integrasi ini agar dinas dapat segera menerbitkan rekomendasi setelah dilakukan pengecekan pengajuan," tuturnya.
 
Widya berharap kemudahan ini membuat pelaku usaha semakin termotivasi untuk mengurus SKP. Selain itu, pengurusan sertifikasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
 
"Semoga semakin banyak UMKM yang mengantongi SKP yang menghasilkan produk-produk yang bermutu. Satu hal yang perlu diingat, pengurusan SKP ini gratis," tutupnya.

Baca juga: KKP perkuat pengawasan pulau terluar untuk cegah pencurian SDA

Baca juga: KKP ungkap ikan arwana sumbangkan devisa 8 juta dolar AS per tahun

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023