Jayapura (ANTARA) – Koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Papua dan Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan (30/10). Barang terlarang diduga berasal dari Malaysia yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Menjelaskan kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini tak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Soekarno Hatta saat melakukan pemeriksaan barang kiriman diduga berisi narkoba tujuan Jayapura di salah satu gudang milik PJT di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Informasi pun berlanjut ke Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dan Kantor Bea Cukai Jayapura.

“Kami pun segera berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut,” jelas Adeltus.

Setelah melakukan pengawasan, Tim Bea Cukai dan Polda berhasil menindak 95 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilainya mencapai Rp237.500.000. Tim juga meringkus penerima barang MF (22) dan AT (32) warga Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa paket tersebut berisi zat methampetamin (sabu-sabu),” jelas Adeltus.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan kasus ini. Perang melawan peredaran narkoba merupakan tanggung jawab seluruh pihak. “Kami mengimbau masyarakat agar semakin jeli dalam mengawasi lingkungannya dan berkoordinasi aktif dengan aparat, demi menyelamatkan keluarga dari bahaya narkoba.”

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023