Jakarta (ANTARA) - Dompet Dhuafa terus mengembangkan wakaf di berbagai industri, termasuk melalui pasar modal, guna mengoptimalkan potensi wakaf yang begitu besar.

“Saya kira ya, seperti Dompet Dhuafa itu setiap tahun kita hanya mengumpulkan wakaf kurang lebih Rp20 miliar-an, untuk potensi yang demikian besar itu masih terlalu kecil. Oleh karena itu kita perlu bergabung dengan pasar modal,” kata Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Rahmad Riyadi saat membuka acara Literasi Wakaf Dalam Instrumen Keuangan Ekonomi Islam terutama di Pasar Modal, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Pemerintah pun disebut mengarahkan wakaf uang untuk diinvestasikan dengan menekankan keberlanjutan dan melarang penjualan, hibah, atau pewarisan agar nilai tetap stabil.

Menjaga nilai wakaf uang, terutama dalam mata uang rupiah, disebut Rahmad menjadi tantangan meskipun mencetak keuntungan sekitar 20 persen per tahun, depresiasi sekitar 10 persen hingga 5 persen menuntut perlunya strategi hedging atau lindung nilai dari rasio kerugian investasi.

Baca juga: Dompet Dhuafa sampaikan 4 alasan harus kolaborasi untuk CSV

“Nah kita harus memiliki hedging dari wakaf uang tadi, Sehingga nilai yang dipersyaratkan tadi tetap akan bisa stabil. Kemudian juga dalam wakaf uang itu nantinya ya, wakaf tunai ini sebagian masih untuk non-sektoral, karena memang jumlahnya masih belum terlalu besar,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, hal tersebut seharusnya membuat portfolio investasi dari wakaf tunai dapat masuk ke dalam sektor terkait lembaga keuangan.

Selain itu, infrastruktur pendukung  diperlukan untuk membiayai wakaf sosial supaya dapat bertahan lebih panjang lagi, terlebih wakaf merupakan bentuk dari ekonomi syariah yang didesain sebagai pengganti endowment atau sumbangan finansial.

Dalam 20 tahun terakhir, Dompet Dhuafa pun telah menjadi pelaku dalam memajukan wakaf di Indonesia. Sementara, pemerintah juga sudah memainkan peran signifikan melalui program wakaf tunai sejak 2012 lalu.

Baca juga: Dompet Dhuafa sudah mampu laksanakan CSR dan CSV

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023