Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening
Jakarta (ANTARA) -
Polisi menangkap dua perempuan berinisial TI (35 tahun) dan SN (21) yang menjadi kurir narkoba di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/10) malam.
 
"Pelakunya perempuan semua, TI asal Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kemudian SN adalah ibu rumah dan tinggal di Duri Pulo juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba dalam konferensi pers di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening.
 
Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Selatan.
 
"Kami melakukan penyelidikan melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar Minggu. Jadi, melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor. Lalu kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening," kata David.
 
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K. Mereka bertugas mengirimkan narkotika tersebut ke Cirebon dengan penerima berinisial QT.
 
David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.
 
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
 
"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.
 
Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Wali Kota Jakbar minta warga jadi intelijen untuk deteksi narkoba
Baca juga: Kombes YBK divonis bersalah gunakan jaringan narkoba Kampung Bahari
Baca juga: Polda Metro Jaya tingkatkan patroli untuk cegah tawuran dan narkoba

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023