Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan satu bakal calon anggota legislatif yang merupakan aparatur sipil negara sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 untuk memastikan setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Pengawasan telah dimulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT," katanya.

Pengawasan proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah dilakukan sejak April hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman DCT.

Baca juga: Bawaslu Semarang temukan dua ASN langgar netralitas

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran, yakni adanya satu nama bakal calon yang merupakan ASN dan langsung dikirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan," kata Maria, tanpa menyebutkan institusi asal ASN tersebut.

Ia menyebutkan terdapat sebanyak 687 nama, terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang diumumkan KPU Kota Semarang.

Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui beberapa partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Bawaslu Kota Semarang memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sudah sesuai dengan nama calon yang diajukan parpol pada Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Semarang: Banyak ijazah bacaleg belum dilegalisasi

Maria menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pada tahapan terdekat, yakni masa kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Sabtu (4/11), menetapkan sebanyak 687 nama caleg sebagai DCT Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.

Penetapan DCT itu dituangkan pada Surat Pengumuman Nomor 526/PL.01.4-BA/3374/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan rekapitulasi DCT DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, ada 11 partai politik yang memenuhi kuota 100 persen atau sebanyak 50 caleg, yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan NasDem.

Sedangkan tujuh parpol lainnya bervariasi, seperti Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebanyak 49 caleg, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 19 caleg, dan PBB sebanyak 11 caleg.

Seluruh parpol memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam DCT, yakni minimal 30 persen.

Baca juga: Bawaslu Semarang deklarasikan kelurahan antipolitik uang
Baca juga: Bawaslu Semarang temukan 13 potensi pemilih tambahan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023