Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sebanyak 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2023.
 
"Permohonan yang masuk sebanyak 948 permohonan, kemudian telah disetujui sebanyak 890 permohonan, ditolak sebanyak 51 permohonan. Permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo permohonan sebanyak 7 permohonan," kata Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
 
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan total rencana produksi dari 51 permohonan RKAB yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton batu bara.
 
"Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton," ungkap Bambang.
 
Adapun penolakan terhadap 51 permohonan RKAB batu bara disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya 15 permohonan karena competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan karena kendala dokumen feasibility study dan Amdal.
 
Kemudian 1 permohonan karena MODI/dirkom, 11 permohonan karena faktor keuangan, dan 15 permohonan karena alasan teknis seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sebagainya.
 
Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
 
Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penyusunan RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk jangka waktu selama 3 tahun.


Baca juga: MMS Group beli unit karbon guna dukung ekonomi berkelanjutan Indonesia
Baca juga: PTBA catatkan laba bersih Rp1,2 triliun pada triwulan I-2023

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023