Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani dalam pengarahan perdananya kepada jajaran di Jakarta, Senin, mengatakan penyelenggaraan intelijen yustisial kejaksaan memerlukan seni.

“Diperlukan seni dalam mendapatkan informasi yang diolah, dianalisis, dan dijadikan bahan masukan serta pertimbangan bagi user (pengguna) dalam mengambil suatu keputusan,” kata Reda dalam keterangannya.

Ia menyebut, posisi intelijen sangat strategis berperan penting dalam menghasilkan produk-produk intelijen unggulan sesuai kebutuhan hukum saat ini.

“Khususnya mendekati tahun politik ini, jajaran Intelijen Kejaksaan dapat mengendalikan anggotanya untuk menjaga netralitas dengan melakukan pengawasan multimedia,” ujarnya.

Dalam pengarahannya tersebut, Reda menyoroti pembenahan di satuan kerja intelijen Kejaksaan yang memerlukan konektivitas dan komunikasi antar jajaran intelijen.

Pembehanan ini, kata kata dia, diharapkan kolaborasi dan sinergitas dapat tercipta demi keberhasilan dalam menghimpun bahan dan data keterangan yang dibutuhkan.

Ia mencontohkan, dalam hal membangun branding Kejaksaan bukan saja tugas dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) melainkan tugas bersama jajaran Kejaksaan melalui konektivitas jejaring sampai ke bawah.

Reda pun meyakini dengan sinergitas dan kolaborasi yang optimal, intelijen Kejaksaan akan memiliki nilai jual yang tinggi.

“Apapun yang Kejaksaan lakukan sudah pasti akan berdampak luas bagi institusi. Inilah yang harus dijaga dan diantisipasi ke depannya,” kaat Reda.

Reda Manthovani dilantik Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddi sebagai Jamintel Selasa (1/11) menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum,” kata Burhanuddin, Selasa (1/11).

Kemudian, Jamintel harus mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023