Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerap Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp5,6 triliun pada 2022 dan 2023 untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi penanganan sejumlah penyakit prioritas.

"Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Layanan lima penyakit utama yang dimaksud antara lain layanan jantung berupa pemasangan ring, layanan pasien stroke, bedah kanker dengan kemoterapi, layanan terapi batu ginjal dengan terapi hemodialisa, serta layanan anak untuk menangani bayi lahir prematur dengan berat kurang dari 1.800 gram.

Menkes Budi mengatakan belanja alat kesehatan pada 2022 meliputi 465 alat dengan total anggaran Rp3,2 triliun, sedangkan pada 2023 telah menyerap Rp2,4 triliun untuk belanja 230 alat kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: 96,2 persen dana pengadaan alkes katastropik diserap daerah

Alat tersebut, kata Menkes, didistribusikan menuju tiga strata rumah sakit yakni kelas madya, utama, dan paripurna, di seluruh daerah.

"Untuk RS paripurna ini adalah beberapa RS pemerintah yang besar-besar, yang kami minta untuk jantung dan stroke bisa intervensi bedah dan non-bedah yang paling advance. Untuk kanker bisa melakukan mikro surgery dan protonterapi serta ginjal bisa transplantasi," kata Menkes.

Dana tersebut juga diserap untuk belanja alat kesehatan yang berkaitan dengan radioterapi seperti mamografi, cathlab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan Linex.

Baca juga: Kemenkes dorong inovasi produk farmasi untuk layanan kesehatan kanker

Dalam kesempatan itu Menkes Budi memaparkan sebanyak 183 dari total 202 alat kesehatan dengan radiasi telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) per 31 Oktober 2023.

Menkes mengatakan Izin tersebut dibutuhkan untuk mengukur tingkat paparan radioaktif alat kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan Bapeten untuk percepatan pemberian izin penggunaan alat kesehatan beradiasi guna memenuhi layanan kesehatan prioritas di seluruh RSUD.

Baca juga: Kemenkes dan BAPETEN awasi pemanfaatan nuklir di bidang kesehatan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023