Hasil dari pemeriksaan kinerja ini mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang akan kami tindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja atas efektivitas pengelolaan aset yang bersumber dari dana keistimewaan untuk tahun anggaran 2019-2023.

"Hasil dari pemeriksaan kinerja ini mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang akan kami tindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor BPK Perwakilan DIY, Yogyakarta, Selasa.

Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, kata Sultan, merupakan hal yang tidak dapat diabaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap kinerja yang telah dilaksanakan, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat.

Komitmen tindak lanjut atas rekomendasi BPK, menurut Sultan, menjadi langkah konkret Pemda DIY untuk memastikan bahwa setiap hasil pemeriksaan dapat menjadi landasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.

Sultan menuturkan momentum penyerahan LHP memiliki nilai yang sangat penting dan strategis bagi para pengguna anggaran.

Menurut dia, hal tersebut dapat membantu para instansi terkait dalam menjaga ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan, sehingga anggaran dapat digunakan dengan penuh efektivitas dan akuntabilitas.

"Dalam konteks yang lebih luas, LHP juga merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel. Kita semua menyadari betapa pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Dengan terwujudnya cita-cita ini, kita yakin bahwa kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik," tutur Sri Sultan.

Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan pemeriksaan kinerja pengelolaan aset yang bersumber dari dana keistimewaan dilatarbelakangi pertimbangan BPK untuk memberikan masukan kepada Pemda DIY dalam mengelola dana keistimewaan yang telah diperoleh sejak 2013 sampai saat ini.

Dengan dana yang semakin meningkat, kata Widhi, terjadi pula peningkatan aset yang signifikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memang menemukan beberapa permasalahan. Kami harap permasalahan ini dapat segera diatasi agar tidak mempengaruhi efektivitas upaya pencapaian tujuan kinerja pada masing-masing entitas," kata dia.

Ketua DPRD DIY Nuryadi berterima kasih kepada Gubernur DIY karena telah berupaya maksimal dalam mengelola aset yang bersumber dari dana keistimewaan sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat DIY.

"LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Aset yang Bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2019-2023 pada Pemda DIY ini menunjukkan Pemda DIY telah bertanggung jawab serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ini juga memberikan rekomendasi yang perlu kita perhatikan bersama dalam menjalankan tugas ke depannya," kata dia.

Baca juga: Yogyakarta manfaatkan danais tumbuhkan budaya bersih di masyarakat

Baca juga: Pemda DIY mengucurkan Rp129,9 miliar BKK Danais untuk kelurahan

Baca juga: Sultan HB X ingin dana keistimewaan pacu pertumbuhan ekonomi DIY

Baca juga: Cagar budaya di Yogyakarta dipelihara dengan dana keistimewaan

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023