Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila pengujian materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berhasil maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.

Mulanya, Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, Pasal 169 huruf q yang telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diajukan kembali judicial review-nya.

"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029," kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres

Perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada Rabu (8/11).

Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

Lebih lanjut, Jimly menekankan bahwa aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah selesai. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Iya, kan? Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," katanya.

Baca juga: Mantan hakim MK adakan diskusi tertutup pasca-sidang Putusan MKMK

Di sisi lain, MKMK telah membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Kemudian, tujuh hakim konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan. Tujuh hakim tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.

Berikutnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan karena terbukti melanggar etik menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR apresiasi putusan MKMK berhentikan Ketua MK
Baca juga: PDIP: Putusan MK harus ditindaklanjuti revisi UU Pemilu di DPR
Baca juga: Pakar: Batas usia capres/cawapres kewenangan pembentuk UU

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023