Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi dana program tahun investasi Indonesia 2003 dan 2004 Theo F Toemion menyatakan dari sejumlah uang yang dikelolanya tidak ada yang diberikan atau disalurkan pada pihak lain. Theo menegaskan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Jakarta, Senin. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut menyatakan keseluruhan dana yang mencapai Rp23 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk keperluan program tersebut, meski diakuinya terdapat kesalahan prosedur. "Terus terang saja hal itu terjadi karena saya awam sebagai birokrat. Saya berasal dari kalangan usaha. Tidak ada uang yang diberikan pada pihak lain," kata Theo. Dijelaskannya perihal penunjukan langsung PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI), ia pernah meminta masukan dari Sekretaris Utama BKPM Lastini yang membawahkan Biro Hukum lembaga tersebut. "Saat itu Ibu Lastini menyatakan penunjukan langsung dapat saja dilakukan sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003 dengan kondisi tertentu," ujarnya. Theo menambahkan penunjukan langsung tersebut, dalam pemahamannya, dapat dilakukan bagi proyek dengan anggaran hingga Rp50 miliar, meski salah seorang anggota majelis hakim Teguh mempertanyakan hal tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan Keppres penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dengan anggaran proyek di bawah Rp50 juta. Dalam keterangannya yang lain terdakwa menjelaskan bahwa pada 2003 BKPM mendapat anggaran sebesar Rp150 miliar. Dari jumlah itu Rp30 miliar dialokasikan untuk program tahun investasi Indonesia. Kemudian sebesar Rp22 miliar, katanya, diberikan pada perusahaan PT CDKI yang dipimpin oleh Geisye Dowling untuk melaksanakan sejumlah kegiatan dalam program tersebut. Namun jumlah uang yang diterima oleh PT CDKI hanyalah Rp6,7 miliar sementara sisanya berada di tangan Theo dengan alasan digunakan untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. "Sisanya akan dilakukan oleh tim dari BKPM. Memang saya akui ada kesalahan prosedur dan saya yang bertanggung jawab," ujarnya. Sementara dalam tahun anggaran 2004, program tahun investasi Indonesia tetap diadakan dan mendapat dana dari APBN sebesar Rp25 miliar. Namun lagi-lagi hanya Rp7 miliar yang diterima oleh PT CDKI dan sisanya disimpan oleh Theo dengan alasan yang sama. "Uang tersebut saya gunakan untuk program lainnya yang ada kaitan dengan kegiatan tersebut. Salah satunya membuat sejumlah talkshow dan juga pengembangan `Terang Channel` dan film tentang Indonesia," katanya. Theo dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri juga mengakui ia pernah menghubungi I Wayan Pugeg yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Bank Mandiri. "Saya bicara sendiri dengan Pak Wayan Pugeg tentang sosialisasi untuk Indonesia Investment Year (IIY). Saya juga katakan bahwa kita sudah tunjuk PT CDKI dan kemudian mendapat kredit," katanya. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan program Indonesia Investment Year 2003 dan 2004. Dari total anggaran kedua program tersebut yang dikeluarkan dari APBN 2003 dan 2004 totalnya mencapai Rp40,2 miliar, hanya Rp13,2 miliar yang digunakan untuk pelaksanaan kedua program tersebut. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp27 miliar," kata salah seorang anggota tim JPU Muhibuddin saat membacakan dakwaan. Atas perbuatan itu, Theo dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, untuk dakwaan primair. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006