Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mendapatkan piagam penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas prestasi dan keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menangani mafia tanah di wilayah Lampung.

"Saya mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah wilayah Lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi tahun 2023," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, dalam keterangannya, di Lampung, Rabu.

Menurutnya penghargaan yang diterima oleh Polda Lampung adalah berkat kerjasama pihak terkait yang berhasil mengungkap permasalahan pertanahan di provinsi ini.

"Meskipun memang belum dapat maksimal dalam menangani permasalahan mafia tanah ini, namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan," kata dia.

Ia mengatakan perkara mafia tanah yang dijadikan sebagai target operasi satgas anti mafia tanah tahun 2023 bermula ketika pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya dan mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (bank) dan setelah dilakukan survei dan akan disetujui atau tidak dapat diproses.

"Hal itu karena sertifikat hak milik pelapor, telah terjadi peralihan dari tersangka P yang berpura-pura sebagai pemilik tanah seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik pelapor," kata dia.

Namun, alas hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung adalah milik pelapor. Sehingga atas perbuatan tersebut Pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

"Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," kata fia.

Selanjutnya terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta Bandarlampung, yang mana dalam perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah.

"Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

"Bahkan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan," kata dia.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengatasi mafia tanah di provinsi ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota serta pihak-pihak terkait lainnya karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung limpahkan berkas perkara mafia tanah ke kejaksaan

Baca juga: Polda tangkap lima tersangka pemalsuan surat tanah di Lampung Selatan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023