Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Banda Aceh.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “Operasi pasar dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Operasi pasar di Malang dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Unit Pengelola Pasar Daerah dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko yang menjual rokok dan para pengunjung.

Kegiatan sosialisasi dikemas dengan panggung hiburan keliling. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Malang memberikan edukasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dengan menjelaskan larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Dalam rangka memantau peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ke beberapa toko penjualan eceran di wilayah Kabupaten Pidie. Dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 November ini ditemukan beberapa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai. “Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat,” ujar Encep.

Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum. Terhadap rokok yang telah ditegah akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023