Jakarta (ANTARA) - Meta Platforms dan perusahaan media sosial Snap diberi batas waktu hingga 1 Desember oleh Uni Eropa untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang bagaimana mereka melindungi anak-anak dari konten ilegal dan berbahaya, kata Komisi Eropa pada Jumat (10/11).

Permintaan informasi tentang langkah-langkah yang telah diambil perusahaan untuk meningkatkan perlindungan anak-anak datang sehari setelah pesan serupa dari Uni Eropa kepada YouTube milik Alphabet dan TikTok.

Baca juga: Media sosial X hapus ratusan akun afiliasi Hamas sejak serangan

Bulan lalu, Komisi tersebut juga mengirimkan perintah mendesak kepada perusahaan, termasuk Meta, X, dan TikTok, untuk merinci langkah-langkah yang diambil dalam menangani penyebaran konten terkait terorisme, konten kekerasan, dan ujaran kebencian di platform-platform mereka.

Komisi dapat membuka penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut jika mereka tidak puas dengan tanggapan mereka seperti dilaporkan Reuters pada Jumat (10/11).

Di bawah aturan konten online baru yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang baru berlaku, platform online besar diwajibkan untuk melakukan lebih banyak dalam menindak konten ilegal dan berbahaya atau berisiko terkena denda hingga 6 persen dari omset global mereka. 

Baca juga: Malaysia bahas pemblokiran konten pro-Palestina dengan Tiktok, Meta

Baca juga: Instagram mungkinkan pengguna matikan tanda "Read Receipt" untuk DM


Baca juga: Meta perkenalkan Instagram dan Facebook bebas iklan di Eropa

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023