Jakarta, 25/6 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dalam forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) di Brazil tahun 2006 telah berkomitmen menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektar (ha) pada tahun 2010, dan 20 juta ha pada tahun 2020. Komitmen ini dipertegas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara World Ocean Conference tahun 2009 di Manado. Dari komitmen tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan. Apalagi, tahun 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 juta ha kawasan konservasi yang hari ini telah mencapai 16 juta ha,yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta ha pada tahun 2014. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, ketika membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil, di Jakarta, Selasa (25/06)

     Sharif menegaskan, sejalan dengan Visi pembangunan sektor kelautan dan perikanan, Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, maka program pembangunan sektor kelautan dan perikanan akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Prinsip ini sejalan dengan konsep ekonomi biru. KKP memiliki komitmen kuat melaksanakan upaya pengelolaan konservasi sumberdaya ikan sekaligus meyakinkan dan mengajak masyarakat luas bersama - sama mendukung dan berpartisipasi dalam pengelolaan konservasi. Namun sebagian pihak masih memiliki anggapan bahwa konservasi hanya memuat pelarangan pemanfaatan sumberdaya sehingga kerap dipandang sebagaibeban bagi kemajuan pembangunan ekonomi. Padahal, konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sehingga memiliki nilai sebagaimana mestinya. "Oleh karena itu, kita harus sama - sama meyakini bahwa pembangunan ekonomi secara berkelanjutan hanya akan tercapai melalui integrasi dan harmonisasi antara pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam," tandasnya.

     Sebagai negara kepulauan, luas wilayah perairan laut Indonesia mencapai lebih dari 2/3 dari luas wilayah Indonesia. Kekayaan laut Indonesia yang antara lain berupa terumbu karang (coral reef) merepresentasikan keragaman mencapai 17,59% dari keragaman terumbu karang dunia. Indonesia juga memiliki 37% species laut dunia dan 30% dari luas mangrove dunia. "Memperhatikan luas wilayah dan kekayaan perairan tersebut, untuk masa mendatang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan ditentukan seberapa besar kinerja kita dalam pengelola sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil," tegas Sharif.

     Sharif menjelaskan, melalui UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU No. 45 tahun 2009) dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, terdapat paling tidak ada 2 paradigma barudalam pengelolaan kawasan konservasi. Pertama, dalam hal pengelolaan kawasan, diatur dengan sistem zonasi. Ada 4 pembagian zona, yakni zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, serta zona lainnya. Kedua, dalam hal kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang selama ini menjadi monopoli pemerintah pusat, sekarang Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. "Peraturan ini selaras dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi. Paradigma baru tersebut juga telah menghapus kekhawatiran berkurangnya akses nelayan di kawasan konservasi perairan," jelasnya.

Perlindungan Satwa Laut

     Ditegaskan, KKP sangat peduli terhadap upaya perlindungan jenis ikan dan satwa laut yang langka dan terancam punah. Diantaranya, penyu, hiu, paus, dugong dan lumba - lumba. Jenis ikan tersebut disamping secara ekologis sangat penting menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem, pemanfaatannya juga bernilai ekonomi tinggi seperti menjadikannya sebagai objek wisata. Oleh karena itu, KKP telah menetapkan status perlindungan penuh hiu paus (Rhincodon Typus) melalui KEPMEN-KP No 18 tahun 2013. "Para peneliti menyebutkan satu ekor hiu dewasa bila ditangkap dan dijual daging dan siripnya akan menghasilkan uang sebesar Rp 1,8 Juta, sedangkan bila hiu tersebut dibiarkan hidup dan menjadi objek wisata menyelam akan menghasilkan Rp. 1,8 Milyar. Ini berarti ada selisih 1000 kali lipat nilai pemanfaatannya," papar Sharif.

     Tahun 2012, tambah Sharif, Pemerintah Daerah Kepulauan Raja Ampat juga telah menerbitkan Peraturan Daerah yang melarang penangkapan Hiu di perairan Raja Ampat dan menjadikan Hiu sebagai objek wisata andalan.Tidak hanya hiu, sumberdaya ikan lainnya termasuk Penyu juga dilestarikan. Bahkan, saat ini penyu sudah menjadi satwa yang dilindungi undang-undang. Penyu juga telah lama dikenal menjadi objek wisata yang sangat menarik wisatawan domestik dan manca negara. Terbukti, elevasi kunjungan wisatawan kebeberapa kawasan konservasi seperti di Berau Kalimantan Timur, Pantai Pangumbahan di Sukabumi dan Jamursba Medi di Kabupaten Tambrauw Papua Barat adalah karena kehadiran objek wisata penyu. "Jika keberadaan satwa langka ini dapat kita kelola dengan baik melalui upaya perlindungan, niscaya akan menjadi salah satu trigger bagi pengembangan wisata didaerah tersebut," ujarnya.

Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi

     Berkenaan dengan pengelolaan efektif kawasan konservasi, Indonesia telah mempunyai perangkat evaluasi berstandar nasional yakni Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K). Berdasarkan E-KKP3K tersebut, sebuah kawasan konservasi dikatakan efektif apabila sudah memenuhi tujuan - tujuan konservasi serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode - metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektivitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan - tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan dalam rangka menuju efektivitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP/KKP3K, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan.

     Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau - pulau Kecil, Dr. Sudirman Saad menyatakan bahwa untuk mengevaluasi tingkat efektivitas kawasan konservasi tersebut, telah ditetapkan alat ukur yang dinamakan E-KKP3K berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau - pulau Kecil Nomor Kep.44/KP3K/2012 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Evektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau - pulau Kecil (E-KKP3K). Metode evaluasi efektivitas ini secara ringkas, mempunyai lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), kawasan konservasi perairan telah diinisiasi; KUNING: (Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan; HIJAU (Level 3) kawasan konservasi perairan dikelola minimum; BIRU (Level 4) kawasan konservasi perairan dikelola optimum; EMAS (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri. Dari 5 (lima) level/tingkat pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan 74 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya.

     Sudirman menambahkan bahwa dalam rangka evaluasi E-KKP3K pada tahun 2013 ini KKP menyelenggarakan ANUGERAH E-KKP3K (E-MPA AWARDS). E-KKP3K (E-MPA Awards), memberikan penghargaan: 1 (satu) penghargaan kategori favorit; 5 (lima) penghargaan kategori kawasan percontohan / dukungan penuh; 17 (tujuh belas) penghargaan kategori percepatan /perhatian khusus; dan penghargaan kepada seluruh KKPD/N atas komitmen pengelolaan kawasan konservasi. Pengumuman, seremoni dan pemberian penghargaan diberikan pada puncak acara Adibhakti Minabahari dalam rangkaian peringatan Hari Nusantara, Desember 2013.

     Pada lokakarya nasional ini dipaparkan upaya yang telah dilakukan oleh para pihak terkait, serta bentuk kolaborasi yang perlu dibangun dalam rangka peningkatan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. Pada lokakarya ini juga KKP akan merilis Buku Status Perikanan Hiu, Buku Panduan Penanganan Mamalia Laut yang terdampar, serta peluncuran website dan database konservasi. Tidak kalah penting mencanangkan sebuah program apresiasi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau - pulau kecil bertajuk Anugerah E-KKP3K (E-MPA Awards). "Program apresiasi ini diharapkan bisa menjadi cambuk bagi para pengelola kawasan konservasi di Indonesia agar semakin giat dan kreatif mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif dan berkelanjutan," kata Sudirman.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Anang Noegroho, Plt. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)


Lembar Fakta


1. "Coral Triangle Initiative (CTI)" pada World Ocean Conference di Manado-Sulawesi Utara pada tahun 2009, secara resmi dideklarasikan oleh 6 negara: Indonesia, Malaysia, Philippine, Timor Leste, Papua Nugini dan Kepulauan Solomon.

    
2.  Luas kawasan Konservasi Laut di Indonesia 2012

No     Kawasan Konservasi              Jumlah Kawasan           Luas (Ha)

A       Inisiasi Kemhut                                  32                             4,694,949.55

          Taman Nasional Laut                         7                               4,043,541.30

          Taman Wisata Alam Laut                   14                                 491,248,00

          Suaka Margasatwa Laut                    5                                       5,678.25

          Cagar Alam Laut                               6                                   154,480.00


B       Inisiasi KKP dan Pemda                    76                             11,089,181.97

         Taman Nasional Perairan                    1                                3,521,130.00

         Suaka Alam Perairan                          3                                   445,630.00

         Taman Wisata Perairan                       6                                1,541,040.20

         Kawasan Konservasi Perairan
         Daerah                                               66                              5,581,381.76

TOTAL                                                     113                           15,784,129,52


Sumber:  Direktorat  Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil



Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013