Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ahmad Basarah mengatakan bahwa Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tetap menghormati Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara Indonesia.

“Dalam konteks masalah kenegaraan sampai dengan detik ini, ibu Mega tetap memposisikan bapak Joko Widodo sebagai Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, kepala pemerintahan, panglima tertingginya TNI, dan lain lain,” kata Basarah di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan bahwa Megawati selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, secara tegas melarang anggota partainya melakukan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Sampai detik ini ibu Mega melarang kader-kader PDIP, siapapun dia, untuk melakukan tindakan, perkataan, ucapan-ucapan yang menyerang kewibawaan pak Jokowi sebagai seorang presiden,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan kondisi politik saat ini, Presiden Ke-5 RI itu mampu membedakan antara masalah politik dengan kenegaraan.

Basarah menyampaikan bahwa Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP, tetap berpegang teguh pada aturan konstitusi yaitu urusan calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang dari partai politik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu dimulai.

Oleh karena itu, Basarah menyatakan bahwa ketika Presiden Joko Widodo yang juga merupakan kader utama di PDI Perjuangan menginginkan calon presiden dan wakil presiden di luar preferensi partainya, langkah etika yang tepat adalah menyampaikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Ketum PDI Perjuangan.

“Maka ketika pak Jokowi kemudian menginginkan calon presiden dan wakil presiden yang lain harusnya secara etika organisasi beliau menyampaikan dahulu hal ini kepada bu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP, karena itulah aturan mainnya berpartai,” ujarnya.

Baca juga: Basarah: Megawati ingingkan pilpres ditegakkan sesuai Pancasila

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud gunakan Putusan MKMK untuk tegakkan demokrasi


Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023