Jakarta (ANTARA) - Kemenhub Perhubungan (Kemenhub) mengklaim belum menerima surat resmi dari asosiasi maupun maskapai penerbangan soal adanya usulan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

"Kalau revisi tarif batas atas pasti harus memenuhi beberapa faktor. Jadi, itu yang tentunya juga terus didiskusikan bersama asosiasi-asosiasi nantinya. Kami juga butuh surat resmi datang dari asosiasi atau maskapai, terus terang kami belum terima surat resmi sampai saat ini," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati usai acara road to Hari Nusantara 2023 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan jika ada surat resmi maka Kemenhub sebagai regulator dapat menindaklanjutinya.

"Makanya hal-hal itu kami kan sebagai regulator menindaklanjuti sesuatu harus berdasarkan hitam di atas putih," kata dia.

Sementara soal adanya usulan penghapusan TBA, Adita mengatakan bahwa TBA itu dasarnya Undang-Undang (UU) Penerbangan sehingga harus ada revisi UU.

"Itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi Undang-Undang. Kalau revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tetapi legislatif," ucap Adita.

"Karena kalau dibaca di Undang-Undang yang ada kan tujuan bataes atamms dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi membebani masyarakat. Jadi, ada koridornya itu, kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa Kemenhub harus menjaga kepentingan semua para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

"Jadi, kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan di penerbangan tetap terjaga. Kemudian Undang-Undang ditetapkan begitu juga kan dulu pertimbangannya agar semua kepentingan terwakili," ujar Adita.

Diketahui, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan TBA tiket pesawat dan nantinya harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam RUA itu, kata dia, INACA membahas tiga isu, salah satunya mengenai tarif penerbangan. Ia mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon.

Baca juga: INACA usul tarif batas atas tiket pesawat ditiadakan
Baca juga: Kemenhub minta maskapai terapkan tarif ekonomi terjangkau
Baca juga: Presiden minta menteri segera kendalikan harga tiket pesawat

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023