"Panitia pembentukan telah melakukan pertemuan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan pada saat rapat dengar pendapat nanti," kata Ketua Umum Panitia PPNU, Djouhari Kansil di Manado, Rabu.
Dia mengharapkan, panitia pembentukan PPNU secepatnya menyiapkan kelengkapan berkas (dokumen pendukung) pemekaran yang dianggap masih kurang antara lain penyesuian format dari Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing desa dan kelurahan di tiga Kabupaten Kepulauan yakni Talaud, Sangihe dan Sitaro.
"Kesiapan dokumen ini harus mendapatkan dukungan sepenuhnya dari bupati yang ada di tiga kabupaten kepulauan. Mereka harus membantu melakukan fasilitasi pelaksanaan penandatangan keputusan BPD," katanya.
Bila keputusan BPD sudah ditandatangani, ada kewajiban dari panitia untuk menyerahkan kelengkapan data dan dokumen pendukung pemekaran kepada gubernur melalui biro pemerintahan dan humas paling lambat 2 Juli 2013.
"Dokumen-dokumen pendukung ini menjadi salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi panitia," katanya.
Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013