"Lagi proses pengecekan (pelajar yang menerima KJP Plus). Ya kan pelajar bawa senjata tajam, tawuran, itu kan sudah melanggar aturan, ditangkap lagi sama pak polisi dan diproses," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Heru mengimbau kepada seluruh pelajar di DKI Jakarta untuk tidak melakukan tawuran. Seluruh kepala sekolah dan guru memiliki peran penting untuk mengawasi peserta didiknya, sekaligus mengarahkan mereka agar bisa belajar dengan tekun.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku tawuran Johar Baru yang lukai korbannya
Lurah Kampung Rawa, Ferry Zahrudin menyebutkan, 19 remaja diamankan karena terlibat tawuran di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Di antara mereka ada pelajar yang saat ini dalam proses pengecekan apakah penerima KJP Plus atau tidak.
"Yang diamankan ini ada pelajar. Jika mereka menerima KJP yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terancam dicabut sesuai dengan ketentuan aturan," kata Ferry.
Ferry mengatakan, pihaknya masih menunggu data-data nama pelajar yang terlibat dalam tawuran khususnya yang menerima KJP. Data tersebut akan langsung dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.
Baca juga: Belasan pelaku tawuran di Johar Baru dihukum mencuci kaki orang tua
Belasan pelaku tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, yang masih berstatus pelajar dihukum pihak Kepolisian dengan cara unik, yakni mencuci kaki para orang tua mereka.
"Aksi cuci kaki kita pakai sebagai adat ketimuran, biar pelaku insaf, sadar, ada orang tuanya yang melahirkan dan membesarkan sehingga dia akan berbakti kepada orang tuanya," kata Wakil Kapolsek Johar Baru, AKP Sarjana di Kantor Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Setelah mencuci kaki orang tuanya, para pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing agar dapat melanjutkan sekolah. Polsek Johar Baru masih memburu aktor utama pelaku tawuran lainnya yang masih buron.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.