“KPK sendiri memiliki empat tujuan dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan yakni penataan dan penyimpanan barang sitaan/rampasan yang terintegrasi, bentuk akuntabilitas data terkait benda sitaan/barang rampasan, digunakan untuk kepentingan p
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk penyusunan pedoman standar nasional pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Jakarta, Kamis, menilai pengelolaan terhadap barang bukti dan aset sitaan dapat menghasilkan pemulihan aset bagi negara.

Pemulihan aset itu pun termasuk dalam upaya pembangunan berkelanjutan dan memerangi segala bentuk kejahatan korupsi, yang terorganisir.

“KPK sendiri memiliki empat tujuan dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan yakni penataan dan penyimpanan barang sitaan/rampasan yang terintegrasi, bentuk akuntabilitas data terkait benda sitaan/barang rampasan, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery),” kata Mungki dalam keterangan tertulis.

Mungki berharap kehadiran UNODC dapat meningkatkan kinerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur, dalam mengelola barang bukti dan barang sitaan.

“KPK menyita sejumlah barang bukti, beberapa benda diantaranya dokumen penting, surat berharga, uang tunai, perhiasan/emas, maupun barang mewah. Selain itu, di Rupbasan juga terdapat 204 unit mobil, 120 unit motor dan 12 unit truk, yang disita oleh KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Deputy Head of Office UNODC, Zoelda Anderton menilai pemulihan aset merupakan agenda utama global. Hal tersebut dinilai dapat berdampak besar pada restitusi, khususnya dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Zoelda mengatakan UNODC menyambut baik inisiatif otoritas penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung, untuk menyusun standar nasional pengelolaan barang bukti dan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi.

Harapannya kompetensi KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan dapat meningkat.

“Korupsi dan penggelapan aset publik dinilai jadi tantangan serius bagi Indonesia, oleh karenanya, standar yang memadai diperlukan bagi KPK dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas pengelolaan barang bukti dan aset sitaan,” kata Zoelda.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023