Pengaduan secara langsung masyarakat dapat dilakukan melalui Kantor Pusat Bank Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat layanan informasi publik pada layanan kontak BI Bicara mencapai 8.600 interaksi per bulan.

Kepala Tim Layanan Informasi Publik Bank Indonesia Sylvia Sri Mustika di Jakarta, Kamis mengatakan dari 8.600 interaksi per bulan tersebut didominasi permasalahan ketidakpahaman konsumen terhadap produk layanan perbankan.

Selain itu, ada juga laporan adanya indikasi pelanggaran serta kerugian finansial atau potensi kerugian finansial yang berdampak langsung kepada konsumen.

"Dari itu semua secara garis besarnya, permohonan informasi yang bersifat umum ada sekitar 80 persen. Dan sisanya 20 persen ke pengaduan atau komplain," kata Sylvia.

Ia menambahkan permohonan informasi diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam, dan sekitar 87,3 persen pemangku kebijakan merasa puas dengan layanan informasi publik BI.

Selain itu, berdasarkan data yang disampaikan, segmentasi yang paling banyak memanfaatkan layanan informasi publik BI, yaitu masyarakat umum sebanyak 42 persen, korporasi 21 persen, dan perbankan 19 persen.

Sylvia menyebutkan masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia dengan dua cara yaitu pengaduan secara langsung dan tidak langsung.

Pengaduan kepada Bank Indonesia dapat disampaikan apabila konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara dan menerima tanggapan dari penyelenggara.

"Pengaduan secara langsung masyarakat dapat dilakukan melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BI Bicara). Sementara yang tidak langsung bisa disampaikan melalui surat ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat," ujar dia.

Baca juga: BI: Surplus neraca perdagangan perkuat ketahanan eksternal
Baca juga: DPR RI setujui penetapan anggaran operasional BI 2024

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023