dia statusnya masih guru besar
Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menyebut status guru besar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak serta merta dicabut meski telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Secara spesifik tidak serta merta itu dicabut. Ada kemungkinan di sana tapi harus ada prosedur yang dilewati," kata Andi Sandi di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis.

Menurut Andi, baik penetapan maupun pencabutan status guru besar hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

"SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri (menristekdikti), jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD sebut penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum
Baca juga: Kemenkumham sebut Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa


Kampus melalui dewan kehormatan universitas, ujar dia, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke Kemenristekdikti.

Adapun Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM, lanjut Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Eddy baru dilakukan setelah perkara yang menjerat berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Karena kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Ini bukan terus melindungi, tapi karena kita juga harus prosedural," tutur Andi.

Karena alasan itu pula, Andi Sandi menilai wajar dengan kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar mantan Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda di Balai Senat UGM, Kamis (16/11).

Dalam acara itu, Eddy tampak hadir mengenakan toga dan duduk di depan bersama jajaran guru besar UGM lainnya.

"Jadi seperti biasa saja, sampai hari ini kan beliau duduk di depan. Mas Eddy hadir duduk di depan, ya karena dia statusnya masih guru besar," ujar Andi.

Baca juga: Polri diminta stop laporan pencemaran nama terhadap Ketua IPW
Baca juga: Yasonna soal penetapan tersangka Wamenkumham: Silakan proses


Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Baca juga: Pengamat UI: Penetapan tersangka Eddy Hiariej nodai reformasi hukum 
Baca juga: Mahfud: Wamenkumham tersangka bukti KPK tidak pandang bulu

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023