Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Cidaun, sebelum menjatuhkan sanksi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap sejumlah ASN di Kecamatan Cidaun yang dilaporkan mendukung seorang calon anggota legislatif yang juga istri Camat Cidaun.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari 12 orang mulai dari Camat Cidaun, sekretaris camat, kasi pemerintahan dan kasi kesra, serta sejumlah ASN di lingkungan Kecamatan Cidaun dan warga setempat," katanya.

Hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah dikumpulkan dan dirapatkan bersama seluruh komisioner Bawaslu Cianjur, sebelum ditetapkan sebagai temuan dan dilaporkan karena kegiatan caleg tersebut mendompleng kegiatan Pemkab Cianjur.

Kegiatan atau informasi keterlibatan sejumlah ASN di lingkungan Kecamatan Cidaun, terjadi sebelum penetapan peserta Pemilu 2024, namun hasil dan keputusan akan ditetapkan setelah pleno komisioner Bawaslu Cianjur tuntas digelar.

"Kita menggelar rapat pleno terkait dengan hasil penelusuran, apabila sudah memenuhi syarat formil dan materil akan diteruskan ke instansi atau institusi terkait," katanya.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Cidaun yang diduga terlibat politik praktis dengan memakai atribut bertuliskan nama calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan, mengatakan pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur tepatnya di Kecamatan Cidaun.

Pihaknya sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap enam orang ASN dari Kecamatan Cidaun mulai dari Camat hingga perangkat desa terkait dugaan pelanggaran, dimana ASN di lingkungan kecamatan menggunakan rompi dengan nama caleg.

"Kami akan memanggil beberapa orang ASN lainnya guna dimintai keterangan, sebelum melakukan kajian terkait aturan yang dikenakan dalam dugaan pelanggaran tersebut, namun ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis karena dapat dijerat pidana," katanya.

Baca juga: Kementerian PANRB minta laporkan ASN yang tak netral di Pemilu 2024
Baca juga: Pemerintah tawarkan insentif ASN yang bertugas di pelosok
Baca juga: Menkominfo beri tiga langkah bagi ASN hindari hoaks Pemilu 2024

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023