Medan (ANTARA) - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial Z alias J (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,03 gram.

"Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik transparan yang diduga sabu-sabu seberat 15,03 gram dan uang tunai Rp1,3 juta dari hasil penjualan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.

Ia melanjutkan, petugas menangkap tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Setelah itu, petugas melakukan teknik dengan cara 'undercover buy' kepada tersangka untuk membeli sabu-sabu tersebut," kata R Silalahi.

"Setelah bertemu, tersangka ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti. Kemudian Z dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.

R. Silalahi mengatakan hasil interogasi kepada  tersangka, barang bukti itu didapatkan dari seseorang pria berinisial H. Saat ini, menurutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap H tersebut.

"Atas tindakan tersebut, Z melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Polda Sumut  terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.

"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023