Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kesigapan Kepolisian Resor Bogor dalam menangani kasus hilangnya dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (31).

"Meski sempat viral dengan narasi meninggalkan rumah, nyatanya Polres Bogor berhasil mengungkap bahwa sebenarnya QUR adalah korban KDRT dari suaminya sendiri," ungkap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan resminya di Bogor, Jabar, Sabtu.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh Polres Bogor beserta jajaran merupakan langkah luar biasa dalam melindungi perempuan.

Ia menyebutkan, bukan hal mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang juga sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan, terlebih menjadi korban KDRT.

Baca juga: KPAI: Kasus kekerasan seksual anak harusnya ditangani dengan UU SPPA

KPAI pun berharap Polres Bogor untuk turut mendampingi korban selain menangani kasusnya. Jasra Putra meminta Polres Bogor melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi dr Qory selama proses penyembuhan mental dan fisik.

"Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik. Apa yang sudah dilakukan Polres Bogor merupakan langkah yang baik. Tentunya, proses hukum terhadap suami korban atas nama WS (39) juga harus terus berjalan," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, Polres Bogor pada Jumat (17/11) mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang meninggalkan rumah selama empat hari usai menjadi korban KDRT suaminya, Willy Sulistio (39).

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP2A meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory di Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.

Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.

“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.

Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin (13/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Lindungi anak, KPAI apresiasi terbitnya PKPU tentang kampanye
Baca juga: KPAI: Maksimalkan penerapan regulasi untuk tekan kekerasan pada anak

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023