Jakarta (ANTARA News) - Penolakan RUU Organisasi Kemasyarakatan oleh fraksi-fraksi di DPR lebih karena pertimbangan politis dan bukan substansi atau kontens dalam RUU.

"Penolakan RUU Ormas menjadi UU lebih pada pertimbangan politis, bukan substansi atau kontens. Karena sejak awal masing-masing fraksi di Pansus ikut rapat dan di Pansus tak ada pertentangan sama sekali," kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyebutkan penolakan terhadap RUU Ormas oleh beberapa fraksi terhadap RUU inisiatif DPR RI menjadi preseden buruk bagi DPR RI.

"Ini preseden buruk terutama produktifitas DPR RI. Mestinya RUU inisiatif DPR RI harus didukung hingga ke rapat paripurna. Kalau menolak, harusnya di Badan Legislatif dan itupun dalam konteks substansi atau isi dari RUU. Perdebatannya pada substansi, bukan menolak atau menerima," kata politisi PKB itu.

Bahkan, ia juga menyebutkan, fraksi yang menolak di Panitia Kerja (Panja), Pansus dan rapat paripurna adalah bentuk ketidakkonsistenan fraksi-fraksi tersebut.

"Oleh karena itu, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Bila RUU inisiatif DPR RI, maka RUU tersebut harus didukung, harus konsisten, kecuali RUU dari pemerintah."

DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi UU melalui mekanisme voting, 6 fraksi, FPD, FPDIP, FPG, FPKS, FPPP dan FPKB mendukung RUU Ormas disahkan menjadi UU, sementara FPAN, FGerindra dan Fraksi Hanura menolak disahkannya RUU Ormas.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013