Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan sebanyak delapan pegawai di lingkup Kantor Staf Presiden mengundurkan diri karena menjadi juru kampanye dan berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Kalau nggak salah, ada delapan orang dari berbagai partai politik, maka mereka mundur," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia mengatakan salah satu alasan pengunduran diri mereka dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab dilatarbelakangi keputusan bergabung urusan politik praktis 2024 serta telah terdaftar sebagai caleg.

Alasan lainnya dari pengunduran diri tersebut karena mereka memutuskan untuk bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN), kata Moeldoko menambahkan.

Moeldoko mengatakan bahwa keputusan mereka dilatarbelakangi kesadaran atas sikap netral di kalangan ASN.

"Pertanyaannya harus mundur atau tidak? Secara undang-undang tidak, tidak masalah, tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga nggak ada masalah," katanya.

Dikatakan Moeldoko, keharusan untuk melepas status ASN mengikat pada pegawai yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg untuk kontestasi Pemilu 2024.

"Yang mendaftar caleg itu harus mundur dan itu sudah dilakukan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga mengklarifikasi perihal adanya salah satu pejabat deputi KSP yang tidak mengundurkan diri meski telah bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Pejabat yang dimaksud adalah Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani, yang tidak mundur dari jabatan meski namanya terdaftar dalam TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara rekannya, Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP, Juri Ardiantoro, telah undur diri dari jabatannya per Senin (6/11).

"Kebetulan Deputi IV mundur, Deputi V tidak mundur. Posisi Deputi V beliau bukan lagi ASN, dan yang kedua nanti saat kampanye beliau akan mengajukan cuti, jadi tidak ada larangan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus, Yashinta Difa
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023