Kami minta dibantu proses pemulangannya sejak beberapa hari yang lalu, namun sampai hari ini, belum mendapat kabar terbaru dari KBRI
Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membantu kepulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang meninggal dunia di Negara Kamboja, dengan menghubungi KBRI di Kamboja.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra saat dihubungi, Senin, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KBRI di Kamboja terkait adanya PMI yang meninggal di negara tersebut dengan dugaan tindak kekerasan.

Baca juga: BP2MI perjuangkan buat dana abadi pekerja migran Indonesia

"Kami minta dibantu proses pemulangannya sejak beberapa hari yang lalu, namun sampai hari ini, belum mendapat kabar terbaru dari KBRI. Kami tidak tahu apakah berangkatnya legal atau ilegal," katanya.

Namun pihaknya tetap akan memberikan bantuan sampai dengan jenazah pekerja migran atas nama Muhamad Abdul Fatah (20) warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, sampai ke tanah air meski keberangkatannya ke luar negeri ilegal.

"Kami tetap akan bantu kepulangannya meski berangkatnya secara ilegal," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Hildan, mengatakan Muhammad Abdul Fatah berangkat bekerja keluar negeri sekitar Mei 2023, melalui R tetangganya, namun korban awalnya dijanjikan bekerja kantoran di Negara Thailand dengan gaji 700 dolar Amerika per bulan ternyata diberangkatkan ke Negara Kamboja .

Baca juga: Menaker minta tenaga perawat terus tingkatkan kompetensi

Korban menyanggupi karena tidak dikenakan biaya apapun, sehingga akhirnya diberangkatkan ke Negara Kamboja bukan Thailand sesuai yang dijanjikan. Meski hal tersebut sempat dipertanyakan pihak keluarga pada R yang dijawab Kamboja adalah ibu kota negara Thailand tanpa menjelaskan pekerjaan yang dilakukan.

"Selama dua bulan bekerja di Kamboja, korban sempat mengirim uang Rp20 juta pada keluarganya di Cianjur. Namun pada bulan Agustus dan September, korban sempat mengeluh sakit pada keluarga, hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit Phnom Phen tanggal 13 November 2023," kata Ali.

Sebelumnya pihak keluarga sudah meminta R sebagai pemberi pekerjaan untuk memulangkan korban, namun yang bersangkutan meminta pihak keluarga membayar uang Rp20 juta karena pulang sebelum kontrak habis, bahkan setelah korban meninggal, pihak keluarga mendapat ancaman harus mengirim uang.

"Kami sudah lapor ke polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk melapor ke dinas terkait agar dibantu proses pemulangannya, kami minta kasus ini segera diusut pihak kepolisian sampai tuntas," katanya.

Baca juga: Perawat Indonesia punya peluang besar bekerja di luar negeri

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023