LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS yang menjadi buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di Cina di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11).
 
"Yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di Cina," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
 
Sandi mengatakan LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
 
"LS akan segera akan dideportasi secepatnya karena  yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Sandi.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pengakuan LS bahwa dirinya bekerja sebagai investor.
 
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda," ujar Wahyu.
 
Penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor.
 
Wahyu menyebut LS tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian. Kemudian petugas langsung mengamankan yang bersangkutan yang saat itu tinggal seorang diri.
 
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dalam pemeriksaan paspor dan izin tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada izin tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang detensi setempat.
 
Selain dilakukan detensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
 
"Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat," jelas Wahyu.
 
Wahyu menyebut pihaknya menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.
Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap DPO Kepolisian Tiongkok di Tamansari
Baca juga: Warga diminta waspadai penipu bermodus surat DPO palsu
Baca juga: Penipu di Tambora pakai data medsos korban untuk palsukan surat DPO

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023