Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengantongi lima nama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun 2023.

"Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Lampung) telah mengantongi identitas kelima orang yang diduga terlibat dalam jaringan joki CPNS," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu.

Umi menyebutkan kelima orang anggota jaringan joki Seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 itu masing-masing berinisial A, R, T, A, dan I; di mana mereka berperan dalam menyediakan fasilitas kepada RDS yang juga pelaku joki tes CPNS.

Baca juga: Polda Lampung sebut mahasiswi jadi joki untuk dua peserta tes CPNS

"Peran kelima orang ini seperti memanipulasi kartu identitas RDS agar menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut. Sehingga, kartu identitas yang dibawa RDS saat itu sudah diedit atau dimanipulasi; di mana pada kolom nama adalah nama peserta, tetapi fotonya adalah RDS," jelas Umi.

Menurut dia, berdasarkan pendalaman penyelidikan pihak kepolisian dalam kasus tersebut, jaringan joki tes CPNS itu diduga terdiri atas lebih dari lima orang.

"Dugaan sementara, ada sekitar enam, tujuh orang yang masuk dalam jaringan tersebut. Ini juga masih kami dalami," tambah Umi.

Baca juga: Menpan RB Azwar Anas pastikan sistem seleksi CPNS tangkal joki

Sebelumnya, Senin (13/11), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap seorang wanita yang diduga menjadi joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pendalaman oleh Polda Lampung, joki tersebut merupakan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) yang diduga menerima pesanan dari dua peserta tes CPNS.

Polda Lampung juga sudah mengetahui identitas dua orang pemakai jasa joki CPNS itu, yakni N, warga Kabupaten Lampung Tengah, dan D, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: ITB belum pastikan joki CPNS kejaksaan di Lampung adalah mahasiswinya

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023