Jakarta (ANTARA News) - Ahli waris satu rumah di Cipanas menyampaikan surat keberatan atas penyitaan harta tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada tanggal 31 Mei, KPK menyita rumah induk itu. Rumah itu merupakan rumah wakaf Majelis Ta'lim Mirqatul Quran AA Haji Zainal dan Umi H. Marikah yang dijual Hilmi Aminuddin," kata Yusuf Supendi yang mewakili ahli waris, Faisal Rahmat, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Yusuf mengatakan, pengajuan surat keberatan dilakukan karena penyitaan rumah wakaf itu melanggar Pasal 40 dan Pasal 67 Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf.

Rumah wakaf itu, menurut Yusuf, terletak di Kampung Loji I Timur Nomor 30 A RT 002/RW 017 Kelurahan/Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Pada tanggal 23 Mei, Hilmi Aminuddin menjadi saksi Luthfi Hasan. Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi," kata Pendiri Partai Keadilan itu.

Menurut Faisal Rahmat, luas tanah dan bangunan wakaf Cipanas yang dijual Hilmi kepada Luthfi luasnya lebih dari 300 hektare dan nilainya Rp1,2 miliar.


Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013