Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi tersebut.

Baca juga: KPK setor Rp12,3 miliar uang rampasan dari terpidana Rahmat Effendi

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan, terungkap peran Rahmat Effendi yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi  periode 2013-2022, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat Effendi, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama lima tahun penjara, pidana denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Rahmat Effendi

Kemudian, terpidana selanjutnya adalah mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.

Terpidana selanjutnya yakni mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta.

Terakhir ialah terpidana mantan camat Jatisampurna Wahyudin yang divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp500 juta.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023