Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang ditemukan barang bukti ekstasi.
 
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat ditemui awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu. Ia mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.
 
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ucap Mukti.

Baca juga: Bareskrim tangkap bandar penjual narkoba di kafe Senopati

Baca juga: Bareskrim amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati
 
Seorang wanita berinisial A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.
 
Saat penggerebekan, ada dua wanita berinisial A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa kafe tersebut. Upaya menyembunyikan barang bukti itu terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
 
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11) malam. Salah satu kafe itu kemudian disegel karena ditemukan ekstasi.

Baca juga: Polri akan razia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023