Tersangka BT dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan sopir minibus Isuzu Elf, Bayu Trinanto (BT), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di pintu perlintasan tidak terjaga di Desa Ranupakis yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat korban luka.

"Kami telah menganalisis dan mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil gelar perkara bahwa BT sebagai sopir minibus kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu.

Menurutnya ada dua saksi kunci yang sempat berteriak "sepur-sepur" (kereta ap, red) kepada pengemudi minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T, namun pengemudi mengabaikan dan terus melaju kendaraan-nya secara konstan menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

"Dari keterangan masinis dan asisten masinis KA Probowangi bahwa yang bersangkutan sudah menghidupkan klakson, lampu sorot dan kabut mulai jarak 1 kilometer, 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan dengan minibus," tuturnya.

Baca juga: Polres Lumajang belum tetapkan tersangka kecelakaan KA vs elf

Baca juga: Jasa Raharja santuni seluruh korban elf tertabrak KA di Lumajang


Berdasarkan hasil olah TKP yang sebelumnya juga langsung dilakukan pra-rekonstruksi dari lokasi kejadian dan tepat dengan jam yang sama (pasca-kejadian), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama.

"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan, sehingga dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi sudah jelas bahwa ada kelalaian dari sopir," katanya.

Ia menjelaskan Polres Lumajang sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi di antaranya masyarakat, masinis, asisten masinis, saksi ahli dokter, tim labfor Polda Jatim.

Baca juga: 11 orang meninggal akibat elf tertabrak KA Probowangi di Lumajang

Baca juga: Petugas evakuasi mikrobus menjauh dari rel KA pascakecelakaan


"Tersangka BT dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Boy mengatakan kondisi sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya.

Sebelumnya minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB yang mengakibatkan 11 orang penumpang minibus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023