Kami mewakili Dewan Komisaris, jajaran direksi, dan seluruh karyawan Asabri turut berduka dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Prajurit TNI yang gugur dalam kontak tembak dengan KKB di Papua 29 Mei 2023 dan kepada keluarga Prajurit TNI AU y
Jakarta (ANTARA) - PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga prajurit TNI yang menjadi korban dari jatuhnya pesawat Tempur Super Tucano TT-3111 dan TT-3103 di Pasuruan, Jawa Timur, dan korban kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri Khaidir Abdurrahman dan Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis yang turut dihadiri oleh Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Marsma TNI Fairlyanto di Komplek Lapangan Udara Abdulrachman Saleh.

"Kami mewakili Dewan Komisaris, jajaran direksi, dan seluruh karyawan Asabri turut berduka dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Prajurit TNI yang gugur dalam kontak tembak dengan KKB di Papua 29 Mei 2023 dan kepada keluarga Prajurit TNI AU yang tewas pada kecelakaan pesawat Super Tucano pada 16 November 2023 di Pasuruan, Jawa Timur," ujar Khaidir dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI temui keluarga korban pesawat jatuh

Asabri merespons cepat dan memastikan manfaat diterima langsung secara tepat oleh keluarga selaku ahli waris. Total manfaat yang diserahkan kepada ahli waris oleh Asabri yaitu sebesar Rp2,27 miliar.

Manfaat tersebut terdiri atas manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk manfaat beasiswa kepada maksimal dua orang putra-putri almarhum yang masih terdaftar dalam lembaga pendidikan formal.

Rincian besar manfaat yang diterima masing-masing ahli waris yaitu Erma Widyarini selaku ahli waris Marsma TNI (Anumerta) Alm. Widiono Hadiwijaya sebesar Rp469 juta dan Suprihatin selaku ahli waris Marsma TNI (Anumerta) Alm. Subhan sebesar Rp441 juta.

Selanjutnya Khaeruni Syamsudin selaku ahli waris Kolonel Penerbang (Anumerta) Alm. Sandhra Gunawan sebesar Rp453 juta, Dian Nuraini Handogo selaku ahli waris Letkol Penerbang (Anumerta) Alm. Yuda Anggara Seta sebesar Rp445 juta, dan Anisa Nofiana selaku ahli waris Kopda (Anumerta) Alm. Mohammad Sugeng sebesar Rp457 juta.

Baca juga: Dua Super Tucano Jatuh, Perlu Investigasi Menyeluruh

Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Marsma TNI Fairlyanto mengatakan prajurit-prajurit tersebut merupakan prajurit-prajurit terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya TNI Angkatan Udara.

"Untuk itu, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Asabri yang sudah memberikan santunan kepada Ahli Waris. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan turut membantu ahli waris," ujar Fairlyanto.

Asabri merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri.

Asabri senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan dalam mengelola empat program utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023