"Kegiatan pendampingan hukum ini sangat penting, terlebih agar pembangunan yang dilakukan tidak terhambat karena adanya gugatan atau permasalahan hukum di lapangan,”
Palangka Raya (ANTARA) -
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Tengah, sebagai upaya meningkatkan kapasitas apaturnya tentang pemahaman aspek hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan.
 
"Kegiatan pendampingan hukum ini sangat penting, terlebih agar pembangunan yang dilakukan tidak terhambat karena adanya gugatan atau permasalahan hukum di lapangan,” kata Pelaksana Tugas Senior Manajer PPK UIP KLB, Dicky Saputra dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.
 
Pihaknya berharap ini sekaligus menjadi salah satu upaya untuk memetakan potensi atau kerawanan status hukum yang bisa saja terjadi dalam proses pembangunan, serta bagaimana mengantisipasinya agar tidak menjadi masalah ke depan.
 
General Manager UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin menambahkan, melalui sinergi bersama Kejati Kalimantan Tengah ini, diharap proyek-proyek ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar.
 
PLN terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan upaya pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan yang dimiliki. Tak hanya bersama Kejaksaan, pihaknya juga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Adapun salah satu sinergi lainnya yang dilaksanakan PLN UIP KLB yakni bekerja sama dengan BPN Kotawaringin Timue. Sinergi keduanya selama 2023 ini, tercatat secara keseluruhan berhasil menerbitkan sebanyak 76 sertifikat tanah aset perseroan, merupakan bagian dari aset negara di bawah pengelolaan PLN berupa tanah gardu induk dan transmisi.
 
Penerbitan sertifikat tanah infrastruktur ketenagalistrikan ini sebagai salah satu upaya pengamanan aset. Hal ini juga sesuai arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara untuk segera melakukan sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
 
General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin menjelaskan, pentingnya agar aset-aset PLN segera tersertifikasi, sebagai upaya memaksimalkan penyelamatan aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN.
 
"Terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” terangnya.
 
Dia menjabarkan untuk wilayah Kalteng, pihaknya telah mengamankan sebanyak 753 aset PLN sejak dilakukan kerja sama MoU dengan Kanwil BPN Kalteng pada akhir 2019.
 
"Untuk di Kotawaringin Timur sendiri, telah terbit sebanyak 327 sertifikat tanah sejak MoU tersebut,” tutur Dahlan.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023