Kami menunggu diteken, setelah itu langsung ke MK, gugatan sudah disiapkan."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), tanpa menunggu Keputusan MK atas rencana gugatan uji materi UU Ormas.

"Sekarang tiga PP sedang dalam persiapan, termasuk soal pengaturan pendaftaran. Rinciannya masih perlu kajian," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani UU Ormas yang pengesahannya telah disetujui DPR pada 2 Juli.

Meskipun terus mendapat penolakan dari berbagai ormas, Kemdagri tidak ingin berlama-lama menyusun PP Ormas dengan menunggu gugatan uji materi di MK.

"Kalau misalnya digugat tentu harus mengusulkan lagi bagaimana keputusannya, artinya draf-nya tetap dibuat juga," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo mengatakan dia dan sejumlah perwakilan ormas akan mengajukan gugatan uji materi UU Ormas setelah Presiden menandatangani UU tersebut.

"Kami menunggu diteken, setelah itu langsung ke MK, gugatan sudah disiapkan," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.

PP Ormas akan mengatur antara lain mengenai mekanisme pendaftaran surat keterangan terdaftar (SKT) dan pemberdayaan ormas.

Selain itu, juga akan disusun PP yang diperlukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam menindaklanjuti ketentuan terkait ormas asing.

Ormas yang wajib mendaftarkan keberadaan organisasinya adalah yang baru terbentuk dan pemberlakuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis.

"Masa pendaftaran ormas itu empat tahun, kalau sudah habis masanya mereka harus memperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU ini," tutur Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo.

Sementara itu, bagi ormas yang sudah berdiri sejak sebelum masa kemerdekaan tidak diwajibkan mendaftar dan diberlakukan peraturan khusus di dalam UU itu.

Organisasi keagamaan dan buruh juga tidak termasuk dalam kategori ormas, sehingga aktivitasnya tidak diatur di dalam UU Ormas.

Sebanyak 139.957 ormas tercatat keberadaannya di Tanah Air, dengan rincian 65.577 tercatat di Kemdagri, 25.406 di Kementerian Sosial, 48.866 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan 108 ormas asing di Kemlu. (F013/C004)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013