Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebut ada tiga rekomendasi terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Sabtu.

Dia menjelaskan tiga unsur anggota Dewan Pengupahan masing-masing pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda terkait besaran UMK Bekasi 2024.

Pertama versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara dengan Rp81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.219.262.

Kemudian versi pengusaha yakni Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Apabila disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.

Baca juga: Bupati Bogor rekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp632 ribu

Baca juga: Pemkab Pamekasan usulkan UMK 2024 naik Rp95 ribu lebih


Terakhir versi serikat pekerja atau perwakilan buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga mencapai 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan buruh ini disetujui maka UMK Bekasi tahun depan menjadi Rp5.907.575.

"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," katanya.

Edi mengaku rapat Dewan Pengupahan berlangsung alot dengan proses negosiasi yang panjang. Setiap unsur mengusulkan kenaikan upah sesuai dengan hitungan masing-masing, termasuk pemerintah.

"Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui UMK Bekasi tahun ini sebesar Rp5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan Bina Keluarga Balita tekan stunting

Baca juga: Turunkan stunting, Pemkab Bekasi terima insentif Rp5,7 M dari Kemenkeu


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023