Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menemukan jalan untuk pengelolaan sampah produksi rumah tangga yang selama ini hampir selalu menjadi masalah, termasuk yang dihadapi beberapa pemerintah daerah lainnya.

Permasalahan yang muncul akibat menumpuknya sampah ini, antara lain tingginya tingkat produksi sampah rumah tangga dan permasalahan terkait lokasi tempat pengolahan sampah.

Permasalahan yang sering muncul, biasanya sulitnya mencari lokasi untuk tempat pengolahan atau pembuangan akhir sampah (TPA), kapasitas TPA, sampai munculnya penolakan masyarakat sekitar TPA akibat dampak yang ditimbulkan, seperti bau tidak sedap, dan pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan itu karena sampah yang tidak terolah maupun air lindi yang mengalir di saluran irigasi pertanian dan lainnya, sampai akses jalan menuju TPA yang melewati permukiman warga.

Hal-hal tersebut yang juga dihadapi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam beberapa tahun terakhir ini.

Kabupaten Sleman bersama dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta yang selama ini mengandalkan TPA Piyungan di Kabupaten Bantul yang dikelola Provinsi DIY dalam pembuangan sampah, sejak beberapa tahun terakhir menghadapi masalah karena penutupan TPA Piyungan akibat terjadi melebihi kapasitas dan sebab lain.

Pemkab Sleman menyadari perlu adanya upaya dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan.

Dengan alasan tersebut Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.

Beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Sleman dalam mengatasi masalah sampah ini, mulai dari gerakan pilah sampah, hingga pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).


Pilah dari sumbernya

Salah satu target kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman adalah terlaksananya pemilahan sampah yang dilakukan mulai dari sumber sampah itu sendiri.

Pemilahan mulai dari sumbernya dilakukan sebagai rangkaian upaya pengurangan volume sampah yang harus diangkut ke tempat pengelolaan sampah.

Berdasarkan konsep tersebut, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah yang menegaskan bahwa setiap orang pada sumber sampah harus memilah sampah menurut jenis dan kategorinya.

Kemudian menyalurkan sampah layak daur ulang dan mendaur ulang sampah organik, lembaga pengelola sampah melakukan pemilahan, daur ulang, serta pengumpulan dan pengangkutan sampah, panewu (camat) dan lurah melakukan gerakan peningkatan pemahaman dan kepedulian pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemkab Sleman juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai acuan pengelolaan di kawasan perkantoran pemkab setempat.


Kelompok pengelola 

Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman. Kelompok diwujudkan dalam gerakan "Bank Sampah" maupun "Sedekah Sampah". Pada 2023, sudah terbentuk 303 unit bank sampah di Kabupaten Sleman.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penguatan kelembagaan bagi kelompok yang sudah terbentuk, sehingga tidak hanya tersedia, namun juga dapat beroperasi serta memberikan manfaat secara optimal.

Kegiatan penguatan kelembagaan dilakukan linear dengan pembentukan kelompok baru. Guna mendukung keterjangkauan bank sampah di setiap daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman akan membentuk bank sampah, sehingga terdapat di setiap padukuhan.

Pada 2025 ditargetkan seluruh padukuhan di Kabupaten Sleman (1.212 padukuhan) memiliki kelompok pengelola sampah mandiri yang diwujudkan dalam bank sampah maupun sedekah sampah, sehingga pengurangan sampah dapat lebih maksimal.

Pemkab Sleman juga mendorong dibentuknya badan usaha milik kalurahan (BUMKal) pengelolaan sampah di masing-masing kalurahan.

Pembentukan BUMKal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola kelompok pengelola sampah mandiri yang profesional, kuat secara kelembagaan, dan berbadan hukum.

Kemudian ada juga pembuatan tempat pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R) guna mengelola sampah di tingkat kalurahan. Terdapat TPS 3R yang melayani satu kalurahan atau lebih.

Pada 2023, sudah terdapat 32 TPS 3R, meskipun demikian, belum seluruhnya aktif beroperasi, sehingga dilakukan revitalisasi TPS 3R untuk menghidupkan kembali dan optimalisasi kelembagaan. Secara lebih lanjut, dilakukan optimalisasi TPS 3R yang mampu mengelola hingga 10 ton sampah per hari.

Upaya optimalisasi TPS 3R dilakukan dengan mengembangkan purwarupa di TPS 3R Brama Muda, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik, bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dapat mengelola sampah dengan kapasitas optimal 10 ton per hari.

Sebelum dilakukan pengembangan purwarupa, TPS 3R telah menerima bantuan dari Kementerian PUPR berupa motor roda tiga, mesin pengayak, dan mesin pencacah. Dalam proses pengembangan purwarupa, TPS 3R Brama Muda menerima alat pemilahan dan pengelolaan sampah senilai Rp1,25 miliar dari sebuah perusahaan, dengan rincian berupa penambahan dua mesin conveyor feeder, satu mesin conveyor belt, satu mesin gibrig, satu mesin press, 500 unit industrial box, penambahan daya listrik dan pembiayaan listrik hingga Januari 2024 dan pengadaan budi daya maggot Black Soldier Fly (BSF).

Purwarupa yang telah dikembangkan di TPS 3R Brama Muda pada 2023 ditargetkan dapat dimultiplikasi ke minimal dua TPS 3R lainnya pada tahun 2024. Melalui multiplikasi ini, Kabupaten Sleman dapat memiliki minimal tiga TPS 3R yang beroperasi secara optimal dan mampu mengelola hingga 10 ton per hari per unit, dengan anggaran kurang lebih masing-masing Rp 1,196 miliar lebih.


Pembangunan TPST

Sementara di tingkat kabupaten, Pemkab Sleman mengambil kebijakan pengelolaan sampah dengan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan, untuk wilayah Sleman timur, TPST Sendangsari Minggir untuk wilayah Sleman barat dan dua TPST di wilayah Sleman tengah, yakni di Kapanewon Sleman dan Turi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sleman mencatat TPST Tamanmartani yang saat ini tinggal menunggu uji coba alat pengolah sampah, memiliki kapasitas optimal 80 ton per hari.

Skema pengelolaan yang digunakan adalah mengolah sampah menjadi refusederived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen.

Pembangunan TPST Tamanmartani untuk pagu anggaran pematangan lahan sebesar Rp6,748 miliar lebih dan konstruksi sebesar Rp7,44 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sleman dan Rp6,801 miliar dari Dana Keistimewaan DIY, sedangkan pagu anggaran operasional mencapai Rp2,4 miliar.

Untuk pembangunan TPST Sendangsari di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, dengan kapasitas optimal adalah 60 ton per hari.

Saat ini sedang berlangsung kegiatan konstruksi, dengan pagu anggaran konstruksi Rp9,851 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sleman dan Rp7,431 miliar dari Dana Keistimewaan, dengan anggaran operasional Rp 1,9 miliar.

Pemkab Sleman juga akan membangun dua TPST di wilayah tengah, yakni di Kapanewon Sleman dan Turi.

Pembangunan TPST Sleman Tengah 1 di lokasi yang masih dalam tahap perencanaan. Kapasitas optimal adalah 90 ton per hari. Mulai konstruksi ditargetkan pada Semester I 2024 dan target operasional Semester II tahun 2024. Pagu anggaran konstruksi sebesar Rp13,5 miliar dan rencana pagu anggaran untuk sarana Rp10,986 miliar.

Sementara TPST Sleman Tengah 2 di lokasi masih dalam tahap perencanaan, dengan kapasitas optimal 90 ton per hari. Mulai konstruksi ditargetkan pada Semester II 2024 dan target operasional Semester I 2025, dengan pagu anggaran konstruksi belum teranggarkan.

Pemkab Sleman melalui DLH juga melakukan upgrading transfer depo dengan penambahan alat pemilah dan pencacah sampah, dengan kapasitas maksimal 10 ton per hari. Anggaran yang diperlukan untuk setiap unitnya kurang lebih Rp1,253.560.000,00 miliar dan tahun 2023 terdapat 3 TD yang ditingkatkan.

Program lainnya adalah penyiapan offtaker refuse-derived fuel (RDF) yang berrtujuan untuk menyalurkan pemanfaatan produk RDF yang dihasilkan di TPST untuk bahan bakar pabrik semen, bekerja sama dengan sebuah perusahaan.

Pendampingan teknis dan penyedia jasa pengangkutan juga bekerja sama dengan sebuah perusahaan, dengan kapasitas pengangkutan dan pemanfaatan 100 ton per hari RDF.

Pada 2024, Kabupaten Sleman akan mengusulkan pembangunan pusat daur ulang (PDU) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui operasional PDU ini, ditargetkan pengelolaan sampah organik yang sudah terpilah dapat dimaksimalkan.

Guna menyiapkan pengusulan pembangunan PDU ini, Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2023 telah melakukan studi komparasi terkait pembangunan dan pengelolaan PDU di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, sebagai penerima bantuan dari KLHK yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kudus pada Juli 2022. Pembangunan PDU di Kabupaten Sleman ditargetkan dimulai pada tahun 2025.


Satgas pengelolaan 

Untuk menopang dan mendukung semua kebiajakan agar berhasil secara maksimal, Pemkab Sleman kini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 52/Kep.KDH/A/2023 tentang Satuan Tugas Pengelolaan Sampah.

Satgas Pengelolaan Sampah dibentuk untuk menunjang efektivitas dan kelancaran dalam pengelolaan sampah, supaya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Satgas pengelolaan sampah bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan sampah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis dan berkaitan dengan pengelolaan sampah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati dalam rangka pengelolaan sampah.


Penegakan aturan

Penegakan aturan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Sleman secara berkesinambungan dengan sasaran pengelola sampah swasta yang melakukan penimbunan sampah, tidak dilakukan pengangkutan ke tempat pengelolaan sampah, dan/atau melakukan penanganan sampah dengan cara yang tidak sesuai, seperti pembakaran sampah.

Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan skema pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman serta menurunkan kualitas lingkungan dan kenyamanan lingkungan hidup.

Dengan berbagai kebijakan dan program yang menunjukkan hadirnya negara pada persoalan warga itu, lambat laun, Kabupaten Sleman akan menuju wilayah yang mampu mengatasi sampah secara menyeluruh, termasuk memanfaatkan potensi tersembunyi dari benda-benda bernama sampah.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023