Karena hal tadi memang lebih banyak dilandaskan pada aspek formalitas dan status dari bank itu sendiri
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta bank umum yang melakukan konversi ke bank syariah berfokus pada pengembangan bisnis yang sesuai dengan kaidah syariah.

Menurutnya, pada awal tahun ini salah satu bank konvensional melakukan konversi menjadi bank syariah, tetapi justru mengalami penurunan penyaluran kredit dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Karena hal tadi memang lebih banyak dilandaskan pada aspek formalitas dan status dari bank itu sendiri, sedangkan dalam bentuk pemanfaatan, kesiapan dan kesungguhan dari seluruh sistem yang ada, baik SDM, manajemen, maupun IT-nya, ternyata belum betul-betul siap,” kata Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Bank Syariah 2023-2027 di Jakarta, Senin.

Menurutnya, bank syariah menghadapi tantangan utama tidak hanya berupa tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah, tapi juga terkait ketepatan penyediaan layanan dan inovasi produk.

Baca juga: OJK: Bank syariah bisa berkontribusi lebih besar untuk kembangkan UMKM

Baca juga: OJK dorong bank syariah konsolidasi untuk perbanyak bank syariah besar


“Karena itu, koordinasi, kerja sama dan pendekatan kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam mendukung terjadinya sinergi yang berorientasi pada peningkatan kinerja bank syariah, sangat diperlukan,” kata Mahendra.

Pasar perbankan syariah diyakini akan terus berkembang karena kemampuannya menyediakan berbagai jenis pendanaan yang tidak hanya fleksibel tetapi juga inovatif.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang telah diluncurkan pun diharapkan dapat dijadikan panduan untuk mengembangkan industri perbankan syariah.

“Ini suatu peta jalan yang disusun dengan baik, dengan rumusan yang lengkap. Tapi kerangka waktunya menjadi semakin sempit sehingga kita perlu disiplin dan komitmen yang kuat serta bersungguh-sungguh untuk menyelesaikannya dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: OJK dan asosiasi luncurkan kode etik penggunaan AI untuk fintech

Baca juga: OJK sebut UU P2SK bukti komitmen pemerintah kokohkan industri fintech


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023