Jakarta (ANTARA) -
Terjadi dua peristiwa hukum dan kriminal di Jakarta pada Senin (27/11) yakni oknum TNI dituntut hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan penetapan tersangka pengemudi kendaraan Satpol PP.
 
Berikut beritanya:
 
1. Terkait pembunuhan, tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati

Jakarta (ANTARA) - Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.
 
Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca selengkapnya di sini
 
2. Polisi tetapkan pengemudi kendaraan Satpol PP sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan sopir kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja yang kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso berinisial AH (44), sebagai tersangka karena mengemudi secara ugal-ugalan.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pelaku AH terbukti membawa kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023