Amman, Yordania (ANTARA) - Raja Yordania Abdullah II pada Selasa (28/11) menegaskan kembali bahwa negaranya menolak upaya apa pun untuk memisahkan Tepi Barat dari Jalur Gaza.

Dalam sebuah pesan kepada pemimpin Komite Pelaksanaan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina (CEIRPP), Raja Abdullah II memastikan bahwa baik Tepi Barat maupun Jalur Gaza "adalah negara Palestina."

“Nilai-nilai semua agama ilahiah dan nilai-nilai kemanusiaan kita menolak pembunuhan warga sipil,” tambahnya, menurut Pengadilan Kerajaan Yordania.

Dia menyatakan: "Serangan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza melanggar hukum humaniter internasional dan akan memicu kekerasan dan kehancuran lebih lanjut di wilayah itu dan dunia."

Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina "muncul di bawah situasi luar biasa yang menyeru seluruh dunia untuk bertindak menghentikan perang dan memaksa Israel untuk mencabut blokade di Jalur Gaza," lanjut Raja.

Raja juga menegaskan kembali penolakan Yordania mengenai "pendudukan kembali sebagian wilayah Gaza atau membangun zona penyangga di dalamnya, serta memisahkan Tepi Barat dari Gaza."

Rakyat Palestina dan pendukung mereka di seluruh dunia akan merayakan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina pada Rabu.

Hari ini menandai resolusi Majelis Umum PBB pada 1947 yang meminta pemisahan Palestina menjadi negara bagian Arab dan Yahudi.

Israel meluncurkan serangan militer besar-besaran di Jalur Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober.

Sejak itu sebanyak 15.000 warga Palestina terbunuh, termasuk 6.150 anak-anak dan 4.000 wanita menurut otoritas kesehatan di wilayah kantung tersebut. Jumlah korban resmi di Israel mencapai 1.200 orang.

Baca juga: Yordania evakuasi staf medisnya yang terluka di Gaza
Baca juga: Jokowi: RI dan Yordania berpandangan sama wujudkan Palestina merdeka
Baca juga: Raja Yordania peringatkan Israel untuk tidak memperluas perang di Gaza


Sumber: Anadolu

 

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023