Jadi jangan sampai DPT ini dimain-mainkan
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi berupa daftar pemilih tetap (DPT) fiktif  Pemilu 2024 dengan terlapor KPU Kota Jakarta Selatan pada Jumat.
 
Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu DKI Jakarta itu mengagendakan pembacaan laporan dari pelapor.
 
Dalam sidang, juru bicara pelapor Iskandar Halim membacakan ada dua nama yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong yang terdaftar di DPT Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Namun, menurut Iskandar, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.
 
"Berdasarkan surat tersebut keduanya tidak ada, namun terdaftar dalam DPT. Tan Eng Siong di DPT 074 dan Tan Eng Hong di DPT 075," kata Iskandar.
 
Menurut Iskandar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan tidak melaksanakan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
 
Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, beberapa hal yang harus dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di antaranya mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki daftar pemilih jika terjadi kekeliruan.
 
Kemudian, mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil dan sebaliknya, mencoret daftar pemilih yang telah meninggal, hingga menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
 
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (1/12) dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus pengajuan saksi-saksi oleh pelapor.
 
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan pihaknya akan tegas menindak segala jenis pelanggaran Pemilu, termasuk DPT fiktif.
 
"Pemilu ini kan kedaulatan rakyat, rakyat yang memilih dengan cara masuk ke dalam DPT. Jadi jangan sampai DPT ini dimain-mainkan," ujar Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI segera gelar sidang perdana kasus dugaan DPT fiktif
Baca juga: Bawaslu tegaskan ASN dan kepala desa dilarang terlibat kampanye pemilu
Baca juga: Bawaslu DKI kumpulkan bukti dugaan APDESI dukung capres-cawapres

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023