Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat pemberitahuan penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sore pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Menurut Ari apabila surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, maka surat akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Persatuan Emirat Arab. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," kata Ari.

Adapun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.

"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan menyerahkan soal pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo.

“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri
Baca juga: Menkumham: Kasus Eddy Hiariej seperti penegakan hukum biasa
Baca juga: Mahfud MD sebut penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023