Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku industri jasa keuangan bahwa penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik.

Pengembangan AI yang masif saat ini sangat bergantung pada input yang diberikan dan proses pengambilan keputusan yang disusun oleh pengembangnya, sehingga mungkin terjadi bias.

"Oleh sebab itu, organisasi diharapkan menggunakan AI dengan hati-hati dan menerapkan code of conduct yang baik,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kegiatan Risk & Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis.

Sophia mengatakan penggunaan teknologi dalam industri jasa keuangan turut menimbulkan risiko dan tantangan. Dia mengutip laporan Institute of Internal Auditors (IIA) bahwa kerugian akibat kejahatan siber di seluruh dunia pada 2023 mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu 8 triliun dolar AS.

Selain itu, kerugian akibat ransomware diperkirakan mencapai 265 miliar dolar AS pada 2031.

Sementara, waktu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi untuk menyelesaikan kejahatan siber berada di rata-rata 277 hari. Di samping itu, kesenjangan tenaga kerja pada industri keamanan siber terbilang masih tinggi, yaitu sebanyak 3,4 juta orang.

Kondisi tersebut yang makin meningkatkan urgensi mengenai penerapan tata kelola yang baik dalam memanfaatkan teknologi, termasuk pada sektor jasa keuangan.

“Perkembangan teknologi memberikan peluang yang sangat besar. Tentunya pengembangan dan inovasi seperti ini harus dibarengi dengan level tata kelola yang kami harap bisa mengantisipasi, jadi tidak selalu terlambat dengan inovasi lain yang dilakukan,” ujar Sophia.

OJK juga telah mengatur sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang mendorong penguatan tata kelola di bidang teknologi, seperti POJK No.11/PJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Ke depan, OJK tengah mempersiapkan penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk peningkatan kapasitas pemrosesan data dalam mendukung pengawasan terintegrasi.

Baca juga: OJK dan asosiasi luncurkan kode etik penggunaan AI untuk fintech

Baca juga: Penerapan teknologi AI untuk perluasan produk dan layanan perbankan


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023