BNPT mewujudkan kesiapsiagaan nasional, artinya harus ada 'public awareness' (kesadaran), kesadaran publik tentang bahaya intoleran, radikal, ekstremisme, dan terorisme
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengajak kementerian/lembaga (K/L) dan semua pihak berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

"BNPT telah membuat pedoman untuk diimplementasikan dan ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi oleh kementerian, lembaga, dan semua pihak," kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol. Imam Margono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

BNPT RI, sambung Imam, berkomitmen membangun kesadaran publik dalam pencegahan aksi radikalisme terorisme dengan menciptakan kesiapsiagaan nasional melalui penguatan implementasi peraturan tersebut.

Baca juga: BNPT ajak mahasiswa kritis terhadap buku bacaan yang radikal

Baca juga: BNPT harapkan guru jadi agen pencegahan radikal terorisme di sekolah


Imam menekankan bahwa pedoman yang spesifik mendukung pencegahan dan mitigasi terorisme ini perlu dukungan seluruh pihak. Oleh karena itu, ia mengimbau K/L, pemerintah daerah, dan pihak swasta untuk mendukung realisasi pedoman tersebut.

"BNPT mewujudkan kesiapsiagaan nasional, artinya harus ada public awareness (kesadaran), kesadaran publik tentang bahaya intoleran, radikal, ekstremisme, dan terorisme,” tuturnya.

Imam juga menjelaskan bahwa dalam pedoman tersebut BNPT melaksanakan sosialisasi dan evaluasi berupa audit sistem pengamanan terhadap fasilitas publik yang mempertimbangkan potensi sumber ancaman terorisme dari internal dan eksternal, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana untuk merespon situasi darurat saat terjadi aksi terorisme, serta evaluasi.

Dijelaskan-nya, audit sistem pengamanan akan digencarkan terutama saat Indonesia menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan nasional pada tahun yang akan datang. Audit tersebut, katanya, juga dilakukan pada fasilitas publik yang rentan menjadi sasaran aksi terorisme dan destinasi wisata prioritas.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT itu mengatakan hal itu saat Rapat Koordinasi Pelibatan BNPT dalam Kegiatan Nasional dan Internasional serta Sosialisasi Peraturan BNPT bersama perwakilan Kementerian/Lembaga serta pemangku kepentingan di Bali, Rabu (29/11).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023