Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis menyatakan, hal-hal yang dikecualikan tersebut dalam laporan keuangan Kementan pada 2012 ada empat yakni, hasil pengelolaan barang pada kegiatan rehabilitasi prasaranan pertanian pasca tsunami sebesar Rp81,04 miliar yang dibiayai dari loan IDB-125 belum dicatat sebagai aset tetap dalam neraca.

Kemudian, lanjutnya, berupa bantuan sosial sapi bali senilai Rp2,12 miliar tidak terealisasi fisiknya serta saldo persediaan minus senilai Rp19,66 miliar belum dapat ditelusuri dan dijelaskan.

Selain itu, aset tetap belum dilakukan inventarisasi dan penilaian senilai Rp6,19 miliar dan terdapat transaksi minus senilai Rp118,86 miliar.

"Terdapat aset seri lain Rp25,78 miliar belum dapat ditelusuri dan dijelaskan keberadaannya," katanya.

Masykur menyebutkan ada enam hal terkait kepatuhan terhadap perundangan yang masih lemah yakni, pemungutan, pengelolaan dan penyetoran penerimaan bukan pajak (PNBP) pada sebelas satuan kerja tidak sesuai ketentuan Rp2,12 miliar.

Kemudian, pemanfaatan aset milik Badan Penelitian dan Pengembangan Kementan oleh PT RPN belum sepenuhnya dikenakan PNBP, dalam pengadaan benih kopi Arabika dan Robusta serta kopi Excelsa konvensional pada Direktorat Perkebunan, terdapat kekurangan volume senilai Rp261,38 juta.

Pekerjaan pengadaan enam unit incinerator portable pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak selesai dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar R404,25 juta.

Kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp1,34 miliar, serta pertanggungjaweaban tiket pesawat perjalanan dinas sebesar Rp1,18 miliar tidak diyakini kebenarannya.

Menteri Pertanian Suswono menyatakan, persoalan tersebut dapat selesai dengan perundingan antara BPK, Kementerian Keuangan dan Kementan, sehingga predikat Kementan bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut dia, supaya Kementan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka harus menghapus selisih perhitungan aset Kementan.

"Yang berhak menghapus aset selisih tadi itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Memang kami memaklumi faktor persolaan aset, ini persoalan lama," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan terdapat aset tetap belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, ada selisih minus senilai Rp118,86 miliar.

Menurut Suswono, masalah penyelesaian aset ini sudah dialami menteri sebelumnya, bahkan juga akan menjadi masalah bagi menteri sesudah dirinya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013