Semakin banyak aspek teknologi digital di dalam sektor industri, maka risiko semakin banyak.....
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan para pelaku industri jasa keuangan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan teknologi digital.

“Semakin banyak aspek teknologi digital di dalam sektor industri, maka risiko semakin banyak dan pada gilirannya membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang tata kelola agar bisa sustainable,” kata Mahendra dalam Risk & Governance Summit 2023, di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Mahendra tersebut merespons kasus pendiri Binance Changpeng Zhao yang pernah menjadi salah satu tamu pada Fintech Summit 2022.

Saat itu, ia menjadi pembicara yang cukup dikagumi oleh para pelaku industri jasa keuangan. Namun, tahun ini, ia terjerat kasus anti-pencucian uang yang melanggar hukum Amerika Serikat, sehingga kondisi dia berbalik 180 derajat.

“Tidak terbayangkan dalam waktu satu tahun kondisi yang begitu besar berubah, menciptakan risiko yang luar biasa, dan pada akhirnya perusahaan yang sebegitu kuat pun berhadapan dengan isu sustainability,” ujar dia lagi.

Untuk itu, ia menggarisbawahi pentingnya bagi para pelaku industri jasa keuangan untuk memiliki tata kelola yang baik.

Selain risiko yang besar, kondisi keuangan pada tahun ini juga dibayangi oleh tingginya suku bunga, ketersediaan modal yang ketat, hingga likuiditas yang cukup sulit. Berbeda dengan tahun lalu dengan likuiditas berlimpah dan tingkat suku bunga dalam kondisi rendah, sehingga memberikan dampak positif pada industri fintech global.

Dalam merespons transformasi digital, OJK juga telah mengatur sejumlah peraturan OJK (POJK) yang mendorong penguatan tata kelola di bidang teknologi. Kebijakan pada bidang teknologi menjadi suatu keniscayaan mengingat masifnya perkembangan teknologi, sehingga dibutuhkan suatu tata kelola yang baik sehingga teknologi tidak menjadi kutukan bagi industri jasa keuangan.

Salah satu POJK pada bidang teknologi adalah POJK No. 11/PJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Ke depan, OJK tengah mempersiapkan penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk peningkatan kapasitas pemrosesan data dalam mendukung pengawasan terintegrasi.
Baca juga: Menkeu: Produk keuangan syariah digital kurangi risiko investasi UMKM
Baca juga: OJK dorong industri keuangan perkuat mitigasi risiko digital


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023