Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, melakukan pendampingan terhadap seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan berinisial MH (14) yang menjadi korban perundungan atau bullying.

"Pendampingan kami lakukan mulai 27 - 30 November lalu, baik di rumah maupun sekolah. Seluruh biaya pendampingan, termasuk biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Pemkot Medan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan Edliaty di Medan, Jumat

Ia mengatakan pendampingan diawali dengan melakukan kunjungan ke kediaman korban perundungan di Kecamatan Medan Amplas pada Senin (27/11). Selain ingin melihat kondisi fisik setelah menjadi korban perundungan, tim Dinas P3APMP2KB juga ingin mengetahui secara rinci kronologis kejadian.

"Besoknya pada Selasa (28/11) kami lakukan konseling psikologis oleh psikolog dari UPT PPA Dinas P3APMP2KB. Konseling ini untuk menghilangkan trauma yang dialami di rumah korban," katanya.

Baca juga: Hapus perundungan, KemenPPPA layani penguatan psikologis di sekolah

Keesokan harinya, pihaknya melakukan pendampingan pelayanan kesehatan di Poliklinik anak, Poli Bedah Plastik, scanning bagian kepala dan rontgen terhadap korban.

Tim Dinas P3APMP2KB Kota Medan, kata dia,  juga melakukan pendampingan pemeriksaan laboratorium kesehatan terhadap korban perundungan pada 30 November 2023.

"Di lab dilakukan pemeriksaan urine, darah lengkap, hepatitis B, dan ureum kreatinin. Korban juga melakukan CT Scan, rontgen, dan tindak debridement luka bakar di tangannya," tutur Edliaty.

Sebelumnya diberitakan seorang siswa MAN 1 Medan, Sumatra Utara, menjadi korban perundungan akibat diculik dan dianiaya oleh teman dan seniornya sekitar 20 orang selama lima jam di Medan pada 26 November 2023. 

Setelah penganiayaan itu korban kemudian disuruh pulang ke rumah di bawah ancaman akan dibunuh apabila melaporkan kepada pihak keluarga. Namun Orang tua korban
Rahmat Dalimunte, membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka perundungan dua remaja di Medan
Baca juga: KPAI membentuk Satgas TPPK dari tingkat kabupaten hingga sekolah


Pewarta: Muhammad Said
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023