Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dengan segera untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Dia menilai Indonesia perlu memiliki instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor. Sebab, dia menilai perilaku korupsi ada yang memiliki motif kebutuhan dan ada juga yang memiliki motif keserakahan.

"Menurut saya itu harus ada perampasan aset, karena masih diproses ya, menurut saya harus dituntaskan segera," kata Anies saat berdialog dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta, Jumat.

Proses hukum memiskinkan atau merampas aset, menurutnya suatu hal yang paling ditakuti oleh para koruptor. Namun saat ini, kata dia, jika para koruptor selesai menjalani masa hukuman, maka harta atau aset hasil tindak korupsi berpotensi masih dimiliki oleh koruptor.

Apalagi, kata dia, koruptor yang memiliki motif keserakahan itu melakukan korupsi dengan jumlah yang fantastis.

"Kalau masih ada (harta atau aset hasil korupsi), ya seperti ngitung aja 10 tahun dapat jumlah segitu, dengan kerjanya berdiam diri di dalam sel," katanya.

Di sisi lain, dia pun menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap diperlukan walau sifatnya ad hoc.

Menurutnya KPK sebagai ad hoc bagi negara untuk upaya pemberantasan korupsi itu perlu memiliki umur yang panjang.

Nantinya generasi masa depan itu bisa mengingat bahwa di masa sekarang ini sudah ada upaya pemberantasan korupsi.

"Kita bisa menggunakan penegakan hukum yang semula, tapi selama waktu ini kita masih membutuhkan KPK," kata dia.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana.

Baca juga: Ganjar ajak masyarakat cegah konflik jelang Pemilu 2024

Baca juga: KPU Jaksel: Tuduhan pelapor soal DPT fiktif tidak jelas

Baca juga: Sidang dugaan pemilih fiktif di DPT Jaksel hadirkan tiga saksi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023